RESUME PASAR UANG DAN MODAL SYARIAH

 Nama : Anggun Novia Rizki 

Nim : 1840200162

Kelas : MB-1/ ES

RESUME PASAR UANG DAN MODAL SYARIAH

Kelompok 1: Pasar Modal Konvensional Dan Pasar Modal Syariah (1)

A.    Sistem Keuangan

            Sistem keuangan tidak bisa dilepaskan dari mekanisme simoan pinjam, yang dalam konteks sejarah keuangan lebih banyak melibatkan perbankan. Sistem keuangan merupakan kumpulan pasar, institusi, dan berbagai ragam aturan dimana surat berharga diperdagangkan, tingkat bungan ditentukan, dan berbagai macam jasa keuangan dihasilkan dan ditawarkan.

B.     Sejarah Pasar Modal Di Indonesia     

Sejarah perkembangan pasar modal di Indonesia dapat dibagi dalam beberapa periode. Pembagian tersebut dimaksudkan karena ada hal-hal khusus yang terjadi dalam periode perkembangannya, baik dilihat dari sisi peraturan maupun dari sisi ekonomi, bahkan juga dari sisi politik dan keamanan.

C.     Lembaga Di Pasar Modal (SRO)

Lembaga SRO di pasar modal Indonesia adalah:

1.      Bursa Efek Indonesia (BEI)

2.      Kliring Penjamin Emisi Indonesia (KPEI)

3.      Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)

D.    Pelaku Pasar Modal

1.      Emiten

2.      Investor

3.      Invesment Company

4.      Reksa Dana

 

Kelompok 2: Pasar Modal Konvensional Dan Pasar Modal Syariah (II)

A.    Pengertian Pasar Modal Konvensional dan Syariah

1.      Pengertian Pasar modal Konvensional

Pasar modal dalam arti sempit adalah suatu tempat yang terorganisir dimana efek-efek diperdagangkan yang disebut bursa efek. Bursa efek atau stock exchange adalah suatu tempat yang terorganisasi yang mempertemukan penjual dan pembeli efek yang dilakukan baik secara langsung maupun melalui wakil-wakilnya. Fungsi bursa efek ini antara lain adalah menjaga kontinuitas pasar dan menciptakan harga efek yang wajar melalui mekanisme permintaan dan penawaran.

2.      Pengertian Pasar Modal Syariah

Pasar modal syariah adalah pasar modal yang seluruh mekanisme kegiatannya terutama mengenai emiten, jenis efek yang diperdagangkan dan mekanisme perdagangannya telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Sedangkan yang dimaksud efek syariah adalah efek sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang undangan dibidang pasar modal yang akad, pengelolaan perusahaan maupun cara penerbitannya memenuhi prinsip-prinsip syariah.

B.      Produk Produk Pasar Modal Konvensional Dan Pasar Modal Syariah

1.      Produk Produk Di Pasar Modal Syariah

a.       Saham Syariah.

b.      Obligasi Syariah

c.       Surat Berharga

d.      Reksa Dana Syariah

e.       Efek Beragun Aset Syariah

f.       Warran Syariah

2.      Produk Produk Di Pasar Modal Konvensional

a.       Saham Biasa

b.      Bukti Right

c.       Obligasi (Bonds)

d.      Saham Preferens atau Saham Istimewa

e.       Warran

f.       Reksdana

C.     Akad Akad Pasar Modal Syariah

1.      Ijarah

2.      Istishna

3.      Kafalah

4.      Mudharabah

5.      Musyarakah

6.      Wakalah

D.    Perbandingan Pasar Modal Syariah Dan Pasar Modal Konvensional

Secara umum, perbedaan pasar modal syariah dan pasar modal konvensional adalah pada prinsip-prinsip dasarnya. Namun ada beberapa lagi perbedaan pasar modal syariah dan pasar modal konvensional jika dilihat dari kaca mata yang lebih terperinci. Secara mendasar dan terperinci, perbaedaan pasar modal syariah dan konvensional memiliki tiga aspek perbedaan, antara lain:

1.      Indeks Saham

2.      Instrummen

3.      Mekanisme Transaksi

E.     Manfaat Pasar Modal

a.        jumlah dana yang dapat dihimpun bisa berjumlah besar 

b.      dana tersebut dapat diterima sekaligus pada saat pasar perdana selesai 

c.        ketergantungan emiten terhadap bank menjadi kecil 

d.       jangka waktu penggunaan tidak terbatas 

e.       tidak dikaitkan dengan kekayaan penjamin tertentu.

Kelompok 3: Prinsip Islam dan Pelarangan Syariah Di Pasar Modal

A.    Pelarangan Riba

Secara etimologi riba berarti Az-Ziyadah artinya tambahan. Sedangkan menurut terminologi adalah kelebihan/tambahan pembayaran tanpa ada ganti/ imbalan yang disyaratkan bagi salah seorang dari dua orang yang membuat akad (transaksi). Diantara akad jual beli yang dilarang keras antara lain adalah Riba. Riba secara bahasa berarti penambahan, pertumbuhan, kenaikan, dan ketinggian. Sedangkan menurut syara’, riba berarti akad untuk satu ganti khusus tanpa diketahui perbandingannya dalam penilaian syariat ketika berakad atau bersama dengan mengakhirkan kedua ganti atau salah satunya.

B.     Pelarangan Gharar

Gharar merupakan larangan utama kedua dalam transaksi muamalah setelah riba. Hukum Gharar Dalam syari’at Islam, jual-beli gharar ini terlarang. Berdasarkan hukumnya gharar terbagi menjadi tiga:

1.      Gharar Al-Katsir

2.      Gharar Al-yasir

C.     Pelarangan Maysir

Maisir adalah transaksi yang digantungkan pada suatu keadaan yang tidak pasti dan bersifat untung-untungan. Identik dengan kata maisir adalah qimar.

D.    Kehalalan Barang

Halal berarti hal-hal yang diperbolehkan dan dapat dilakukan karena tidak terikat dengan ketentuan yang melarangnya. Istilah halal tidak selalu tentang makanan dan minuman, tetapi juga untuk kegiatan bisnis, cara berpakaian dan lainnya diperbolehkan oleh hukum islam

E.     Transaksi Dharar

Dharar adalah transaksi yang dapat menimbulkan kerusakan, kerugian, ataupun ada unsur penganiayaan, sehingga bisa mengakibatkan terjadinya pemindahan hak kepemilikan secara bathil.

Kelompok 4 : Investasi Dalam Presfektif Islam

Investasi merupakan salah satu ajaran dari konsep Islam yang memenuhi proses tadrij. Yang sebaliknya adalah justru investasi merupakan bagian dari konsep ajaran islam.Dalam Islam dikenal konsep bahwa selaku ummat manusia diajarkan untk tidak hanya memikirkan kehidupan  yang kita jalani sekarang, akan tetapi juga kehidupan yang akan kita jalani di kemudian hari. Hal tersebit telahdijelaskandalam QS. Al Hasyrayat 18/  Ayat tersebut menjelaskan bahwa kita sebagai manusia diharuskan untuk  melakukan investasi yang akan berguna untuk kehidupan yang akan kita alami di kemudian hari, hal yang sama juga ditegaskan oleh Allah SWT dalam QS. Lukmanayat 34 dengan penegasan bahwa mausia tidak akan mengetahui apa yang akan diausahakan  dalam hari esok.

Keuntungan Berinvestasi:

1.      Memperoleh capital gain

2.     Memperoleh pendapatanpasif

3.     LEbih flaksibel

4.     Leverage

5.     Dapat diprediksi ataumengontrol besaran resiko dari sebuah investasi itu

6.     Lebih likuid dalammencairkan modal

7.     Diawasi oleh Negara 

8.     Memperlas jaringanbisnis 

9.     Banyak pilihan yangakan diinvestasikan 

 

 

Komentar