RESUME PASAR UANG DAN MODAL SYARIAH
Nama : Anggun Novia Rizki
Nim : 1840200162
Kelas : MB-1/ ES
RESUME
PASAR UANG DAN MODAL SYARIAH
Kelompok 1: Pasar Modal
Konvensional Dan Pasar Modal Syariah (1)
A. Sistem
Keuangan
Sistem keuangan tidak bisa dilepaskan dari mekanisme
simoan pinjam, yang dalam konteks sejarah keuangan lebih banyak melibatkan perbankan.
Sistem keuangan merupakan kumpulan pasar, institusi, dan berbagai ragam aturan
dimana surat berharga diperdagangkan, tingkat bungan ditentukan, dan berbagai
macam jasa keuangan dihasilkan dan ditawarkan.
B.
Sejarah Pasar Modal Di Indonesia
Sejarah perkembangan
pasar modal di Indonesia dapat dibagi dalam beberapa periode. Pembagian
tersebut dimaksudkan karena ada hal-hal khusus yang terjadi dalam periode
perkembangannya, baik dilihat dari sisi peraturan maupun dari sisi ekonomi,
bahkan juga dari sisi politik dan keamanan.
C. Lembaga Di Pasar Modal (SRO)
Lembaga SRO di pasar modal Indonesia adalah:
1.
Bursa Efek Indonesia
(BEI)
2.
Kliring Penjamin Emisi
Indonesia (KPEI)
3.
Kustodian Sentral Efek
Indonesia (KSEI)
D.
Pelaku Pasar Modal
1.
Emiten
2.
Investor
3.
Invesment Company
4.
Reksa Dana
Kelompok 2: Pasar Modal Konvensional Dan Pasar Modal
Syariah (II)
A.
Pengertian Pasar Modal
Konvensional dan Syariah
1. Pengertian Pasar modal Konvensional
Pasar modal dalam arti sempit adalah suatu tempat yang
terorganisir dimana efek-efek diperdagangkan yang disebut bursa efek. Bursa
efek atau stock exchange adalah suatu tempat yang terorganisasi yang
mempertemukan penjual dan pembeli efek yang dilakukan baik secara langsung
maupun melalui wakil-wakilnya. Fungsi bursa efek ini antara lain adalah menjaga
kontinuitas pasar dan menciptakan harga efek yang wajar melalui mekanisme
permintaan dan penawaran.
2.
Pengertian Pasar Modal
Syariah
Pasar modal syariah adalah pasar modal yang seluruh mekanisme kegiatannya terutama mengenai emiten, jenis efek yang diperdagangkan dan mekanisme perdagangannya telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Sedangkan yang dimaksud efek syariah adalah efek sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang undangan dibidang pasar modal yang akad, pengelolaan perusahaan maupun cara penerbitannya memenuhi prinsip-prinsip syariah.
B. Produk Produk Pasar Modal Konvensional Dan Pasar Modal Syariah
1.
Produk Produk Di Pasar
Modal Syariah
a.
Saham Syariah.
b.
Obligasi Syariah
c. Surat Berharga
d.
Reksa Dana Syariah
e.
Efek Beragun Aset
Syariah
f. Warran Syariah
2. Produk Produk Di Pasar Modal Konvensional
a. Saham Biasa
b. Bukti Right
c. Obligasi (Bonds)
d. Saham Preferens atau Saham Istimewa
e. Warran
f. Reksdana
C. Akad Akad Pasar Modal Syariah
1. Ijarah
2. Istishna
3. Kafalah
4. Mudharabah
5. Musyarakah
6. Wakalah
D. Perbandingan Pasar Modal Syariah Dan Pasar Modal Konvensional
Secara umum, perbedaan pasar modal syariah dan pasar modal konvensional
adalah pada prinsip-prinsip dasarnya. Namun ada beberapa lagi perbedaan pasar
modal syariah dan pasar modal konvensional jika dilihat dari kaca mata yang
lebih terperinci. Secara mendasar dan terperinci, perbaedaan pasar modal
syariah dan konvensional memiliki tiga aspek perbedaan, antara lain:
1. Indeks Saham
2. Instrummen
3. Mekanisme Transaksi
E. Manfaat Pasar Modal
a. jumlah dana yang dapat dihimpun bisa berjumlah besar
b. dana tersebut dapat diterima sekaligus pada saat pasar perdana selesai
c. ketergantungan emiten terhadap bank menjadi kecil
d. jangka waktu penggunaan tidak terbatas
e. tidak dikaitkan dengan kekayaan penjamin tertentu.
Kelompok 3: Prinsip Islam dan Pelarangan Syariah Di Pasar
Modal
A.
Pelarangan Riba
Secara etimologi riba
berarti Az-Ziyadah artinya tambahan. Sedangkan menurut terminologi adalah
kelebihan/tambahan pembayaran tanpa ada ganti/ imbalan yang disyaratkan bagi
salah seorang dari dua orang yang membuat akad (transaksi). Diantara akad jual
beli yang dilarang keras antara lain adalah Riba. Riba secara bahasa berarti
penambahan, pertumbuhan, kenaikan, dan ketinggian. Sedangkan menurut syara’,
riba berarti akad untuk satu ganti khusus tanpa diketahui perbandingannya dalam
penilaian syariat ketika berakad atau bersama dengan mengakhirkan kedua ganti
atau salah satunya.
B.
Pelarangan Gharar
Gharar merupakan larangan
utama kedua dalam transaksi muamalah setelah riba. Hukum Gharar Dalam syari’at
Islam, jual-beli gharar ini terlarang. Berdasarkan hukumnya gharar terbagi
menjadi tiga:
1.
Gharar Al-Katsir
2.
Gharar Al-yasir
C.
Pelarangan Maysir
Maisir adalah transaksi yang
digantungkan pada suatu keadaan yang tidak pasti dan bersifat untung-untungan.
Identik dengan kata maisir adalah qimar.
D.
Kehalalan Barang
Halal berarti hal-hal yang
diperbolehkan dan dapat dilakukan karena tidak terikat dengan ketentuan yang
melarangnya. Istilah halal tidak selalu tentang makanan dan minuman, tetapi
juga untuk kegiatan bisnis, cara berpakaian dan lainnya diperbolehkan oleh
hukum islam
E.
Transaksi Dharar
Dharar adalah transaksi
yang dapat menimbulkan kerusakan, kerugian, ataupun ada unsur penganiayaan,
sehingga bisa mengakibatkan terjadinya pemindahan hak kepemilikan secara bathil.
Kelompok 4 : Investasi Dalam Presfektif Islam
Investasi merupakan salah satu ajaran dari konsep Islam
yang memenuhi proses tadrij. Yang sebaliknya adalah justru investasi
merupakan bagian dari konsep ajaran islam.Dalam Islam dikenal konsep bahwa
selaku ummat manusia diajarkan untk tidak hanya memikirkan kehidupan yang
kita jalani sekarang, akan tetapi juga kehidupan yang akan kita jalani di
kemudian hari. Hal tersebit telahdijelaskandalam QS. Al Hasyrayat 18/
Ayat tersebut menjelaskan bahwa kita sebagai manusia diharuskan untuk
melakukan investasi yang akan berguna untuk kehidupan yang akan kita alami di
kemudian hari, hal yang sama juga ditegaskan oleh Allah SWT dalam QS.
Lukmanayat 34 dengan penegasan bahwa mausia tidak akan mengetahui apa yang akan
diausahakan dalam hari esok.
Keuntungan Berinvestasi:
1.
Memperoleh capital gain
2. Memperoleh pendapatanpasif
3. LEbih flaksibel
4. Leverage
5. Dapat diprediksi ataumengontrol besaran resiko dari sebuah investasi itu
6. Lebih likuid dalammencairkan modal
7. Diawasi oleh Negara
8. Memperlas jaringanbisnis
9. Banyak pilihan yangakan diinvestasikan
Komentar
Posting Komentar